a. Profesi: pekerjaan yang pelaksanaannya
1. memerlukan keahlian tertentu; maka pelaksananya perlu mendapat pendidikan dan pelatihan khusus yang biasanya makan waktu cukup lama;
2. terikat oleh standar-standar etis tertentu (yang lazim disebut Kode Etik)
3. dijaga mutunya oleh suatu Organisasi Profesi.
b. Profesional:
dengan/secara berkeahlian (tidak amatiran).
orang yang mampu mengerjakan sesuatu (tertentu) secara berkeahlian; untuk keahliannya itu ia menerima bayaran.
Profesionalisasi:Upaya untuk meningkatkan status suatu pekerjaan agar menjadi dan dikenal sebagai profesi.Profesionalitas:Profesionalisme: penyikapan positif/kecintaan/devosi kepada ke-profesional-an.
Jabatan guru disebut jabatan fungsional karena secara esensial dilihat dari sudut fungsinya sangat dibutuhkan oleh masyarakat/negara dan orientasi pengembangannya bersifat kualitatif bukan terutama berdasar pada masa kerja.
Sebagai seorang profesional, guru harus memiliki kompetensi keguruan yang memadai. Seorang guru dinyatakan kompeten bila: mampu menerapkan sejumlah konsep, asas kerja, dan teknik dalam situasi kerjanya; mampu mendemonstrasikan ketrampilannya yang dapat menghandle lingkungan kerjanya dan dapat menata seluruh pengalamannya untuk meningkatkan efisiensi kerjanya. Tuntutan kompetensi seorang guru dapat dirunut dalam penguasaan segi konseptual, penguasaan berbagai ketrampilan, dan dalam keseluruhan sikap profesionalnya. Secara singkat dapatlah dikemukakan bahwa seorang guru dinyatakan kompeten jika secara nyata ia mampu menjalankan tugas keguruannya secara berkeahlian sesuai dengan tuntutan jabatan keguruannya yaitu mampu membelajarkan siswa yang dibimbingnya secara efisien efektif dan terpadu. Kompetensi keguruan tidak sekedar menunjuk kuantitas kerja, tetapi lebih-lebih menunjuk/menuntut kualitas kerja keguruan.
Kompetensi keguruan meliputi: Kompetensi personal, kompetensi sosial dan kompetensi "profesional". Kompetensi personal berkaitan dengan kematangan kepribadian guru yang bersangkutan. Kompetensi sosial adalah kemampuan untuk berkomunikasi dengan orang lain. Adapun kompetensi "profesional" erat kaitannya dengan pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar di kelas/sekolah. Ketiga kemampuan dasar tersebut menyatu dan tampak dalam pelaksanaan tugas guru dalam mengampu kegiatan pendidikan/pengajaran. Dalam banyak analisis tentang kompetensi keguruan, kompetensi personal dan kompetensi sosial umumnya disatukan. Hal ini wajar karena sosialitas manusia (termasuk guru) merupakan pengejawantahan pribadinya.... ( A.S. Lardizabal, 1978) sebagaimana dikutip oleh A. Samana, 1994,
Sumber : Pendidikan.Com
“Pendidikan adalah sebuah proses untuk mengubah prilaku seseorang hanya melalui pintu pendidikan, jiwa prilaku, pola berfikir dan cita-cita untuk menjadi lebih baik dan selalu memberikan yang terbaik kepada sesama dapat terwujud ... Semoga hal ini akan selalu terpatri di hati kita para guru ... “
Tidak ada komentar:
Posting Komentar