Senin, 09 November 2009

Kompetensi profesional Guru



  1. Guru dituntut menguasai bahan ajar.Bahan ajar adalah media pencapaian tujuan pengajaran, pendalaman bahan ajar memiliki kemungkinan banyak dalam pembentukan diri siswa. Guru hendaknya menguasai bahan ajar wajib (pokok), bahan ajar penunjang, dan bahan ajar pengayaan secara mendalam, berpola (berstruktur), dan fungsional. Dalam menjabarkan serta mengorganisir bahan ajar (dalam tahap perencanaan dan pelaksanaan pengajaran), guru hendaknya memperhatikan asas-asas sebagai berikut: relevan dengan tujuan (misal: TIK), selaras dengan taraf perkembangan mental siswa, selaras dengan tuntutan perkembangan IP-TEK, selaras dengan kondisi- situasi lingkungan siswa, dan guru mampu menggunakan aneka sumber secara terpadu. Ideal jika setiap guru memiliki perpustakaan pribadi yang mendukung penguasaan keilmuan ini.
  2. Guru mampu mengelola program belajar-mengajar. Guru hendaknya menguasai secara fungsional tentang pendekatan sistem dalam perencanaan-pelaksanaan pengajaran, menguasai asas-asas pengajaran, menguasai prosedur-metode-strategi-teknik pengajaran, menguasai bahan ajar, mampu merancang-mendayagunakan fasilitas- media-sumber pengajaran; secara akumulatif guru diharap mampu menyusun rencana pengajaran (SP) yang berbobot (dalam pengembangan unsurnya dan sistematiknya).
  3. Guru mampu mengelola kelas yang kondusif untuk belajar siswa. Pengelolaan fisik (tata ruang kelas dan pengaturan tempat duduk dengan memperhatikan sifat- sifat perorangan siswa, relatif mudah), yang lebih sulit adalah upaya membina motivasi belajar (perorangan atau kelompok), kerjasama kelas, kompetisi yang sehat, tertib-disiplin kelas, dan penanganan siswa yang bersifat khusus (bandel, pengacau kelas, badut kelas, minder, dan kenakalan yang menjurus kriminal atau asusila). Inti pengelolaan kelas adalah menciptakan situasi sosial kelas yang kondusif untuk belajar secara efektif-efisien.
  4. Guru mampu menggunakan media dan sumber pengajaran. Media pengajaran adalah alat penyalur pesan pengajaran baik secara langsung maupun secara tidak langsung (melalui rekaman). Sumber pengajaran adalah acuan dalam menjabarkan serta mengorganisasikan bahan ajar yang dilakukan oleh guru. Sumber pengajaran dapat berupa orang, rekaman, lingkungan, alat, strategi serta teknik pengajaran dan berbagai pesan/informasi. Guru masa kini hendaknya selalu siap untuk belajar keilmuan secara berkesinambungan dan juga harus menyadari bahwa guru bukanlah satu-satunya sumber pengajaran bagi siswanya. Guru diharap mampu mendayagunakan serta mengorganisasikan aneka sumber pengajaran secara kreatif serta terpadu.
  5. Guru menguasai landasan-landasan kependidikan. Yang tergolong kajian landasan kependidikan adalah: Ilmu Pendidikan, Psikologi Pendidikan, Administrasi Pendidikan, Bimbingan Konseling, dan Filsafat Pendidikan. Penguasaan rumpun ilmu kependidikan tersebut menjadi perangkat analisis-sintesis dalam mengorganisasikan pengajaran (baik tahap perencanaan maupun pelaksanaannya), guru yang menguasai dasar keilmuan dengan mantap akan dapat memberi jaminan bahwa siswanya belajar sesuatu yang bermakna dari guru yang bersangkutan.
  6. Guru mampu mengelola interaksi belajar-mengajar. Pengajaran dapat disebut pembelajaran siswa. Di antara siswanya, guru hendaknya mampu berperan sebagai motivator, inspirator, organisator, fasilitator, dapat berperan serta dalam pelayanan bimbingan konseling, dan secara teknis mampu mengajar /membelajarkan siswa secara efektif-efisien. Guru menguasai bahan dan cakap melaksanakan asas-asas pengajaran secara tepat dan produktif.
  7. Guru mampu mengelola penilaian hasil belajar siswa demi kepentingan pembelajaran siswa. Penilaian hasil belajar adalah bagian integral dari sistem pengajaran. Hasil penilaian ini merupakan umpan balik dan promosi keberhasilan belajar siswa. Penyusunan butir tes, penyelenggaraan tes, koreksi hasil kerja siswa, pengolahan serta penentuan hasil, pengadministrasian nilai, dan penggunaan data nilai untuk bimbingan belajar lebih lanjut hendaknya ditangani oleh guru secara berkeahlian. Dalam hal ini guru juga dituntut belajar keras serta berkesinambungan.
  8. Guru mengenai fungsi bimbingan dan konseling, serta mampu berperan serta di dalamnya. Fungsi utama dari program/pelayanan BK membantu siswa untuk mengenali serta menerima diri beserta potensinya, membantu siswa untuk membuat pilihan/keputusan yang tepat bagi dirinya membantu siswa agar berani serta mampu menghadapi masalah hidupnya secara bertanggungjawab, membantu siswa agar mampu belajar secara efisien, dan akhirnya secara keseluruhan membantu siswa untuk menemukan kebahagiaan hidupnya. Sukses pengembangan diri siswa yang terkait dengan jasa layanan BK adalah optimalisasi perkembangan diri, integritas diri, sosialisasi diri yang lancar serta normatis, dan siswa penuh percaya diri untuk menyongsong masa depannya.
  9. Guru mengenal dan mampu berperan aktif dalam penyelenggaraan administrasi sekolah. Peran serta guru dalam kegiatan adminitrasi sekolah hendaknya mencakup pengertian adminitrasi secara luas (yaitu: pengelolaan) dan pengertian adminitrasi secara sempit (yaitu: ketatausahaan). (Lihat: PP., No.30/1980, bab II, ps. 2 dan 3). Perlu juga diingat oleh para guru bahwa jabatan adminitrator-supervisor pendidikan sekolah akan dibibit dari guru yang berkeahlian/cakap dalam tugasnya. (Lihat: PP No. 38/1992, bab VI, ps 20).
  10. Guru memahami prinsip-prinsip penelitian pendidikan dan mampu melaksanakan/mentafsirkan hasil-hasil penelitian pendidikan untuk kepentingan pengajaran. Kondisi guru di masyarakat kita sekarang ini cenderung belum siap untuk mengemban tuntutan kompetensi ini, tetapi kompetensi ini tetap merupakan tantangan kualitatif bagi semua guru di masa depan. Persoalannya adalah apakah guru dilatih selama prajabatannya, apakah guru mendapat bimbingan selama telah berdinas, dan apakah guru memiliki fasilitas untuk melibatkan diri dalam kompetensi ini secara berkeahlian?


Kiat mengembangkan kompetensi guru Ada dua cara yaitu:
1. Melalui pendidikan prajabatan, konkretnya: melalui kegiatan kurikuler (intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstra-kurikuler) dan melalui "the hidden curriculum", serta.
2. Melalui pendidikan dalam jabatan yang dapat berupa:
a. Supervisi (=bantuan/pembinaan) secara teratur dari Kepala Sekolah, dengan tujuan untuk meningkatkan profesionalitas guru sehingga mutu situasi belajar- mengajar dapat ditingkatkan.
b. Menjadi anggota aktif organisasi profesi.



Cara tersebut hanya akan efektif jika guru bersedia untuk terus menerus secara aktif belajar. Dengan demikian dapat diungkapkan bahwa yang bertanggungjawab terhadap pengembangan kompetensi guru adalah calon guru/guru yang bersangkutan, LPTK yang mendidik calon guru, lembaga pemakai lulusan guru, organisasi profesi guru dan masyarakat.
Guru adalah salah satu faktor penting dalam proses pendidikan di sekolah. Maka meningkatkan mutu pendidikan harus berarti juga meningkatkan mutu guru; bukan hanya kesejahteraannya, melainkan juga profesionalitasnya. Peningkatan mutu guru akan berkaitan erat dengan administrasi/manajemen sekolah yang bersangkutan.


Sumber : Pendidikan.Com




“Pendidikan adalah sebuah proses untuk mengubah prilaku seseorang hanya melalui pintu pendidikan, jiwa prilaku, pola berfikir dan cita-cita untuk menjadi lebih baik dan selalu memberikan yang terbaik kepada sesama dapat terwujud ... Semoga hal ini akan selalu terpatri di hati kita para guru ...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar