KODE ETIK GURU INDONESIA
Kode Etik Guru Indonesia (dirumuskan oleh PGRI dalam Kongresnya yang ke-13 di Jakarta pada bulan November 1973):
- Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang ber-Pancasila.
- Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing- masing.
- Guru mengadakan komunikasi, terutama dalam memperoleh informasi, tentang anak didik tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
- Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orangtua murid dengan sebaik- baiknya bagi kepentingan anak didik.
- Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
- Guru secara sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
- Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam hubungan keseluruhan.
- Guru secara bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan organisasi guru profesional sebagai sarana pengabdiannya.
- Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijakan Pemerintah dalam bidang pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar